Wisuda Selesai, S.Pd dan S.Pd.I Jadi Perdebatan

- Advertisement - Pfrasa_F

logo-uinsuGelar sarjana menjadi perbincangan dikalangan mahasiswa dan wisudawan periode I dan periode II FITK (Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan) UIN SU tahun 2016. Pasalnya sebagian wisudawan menyandang gelar S.Pd dan sebagian lain menyandang gelar S.Pd.I setelah wisuda. Keganjilan ini akhirnya menimbulkan perdebatan baru dikalangan mahasiswa dan wisudawan FITK.

Perihal perdebatan antara gelar S.Pd.I dan S.Pd telah diterangkan dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. “Masalah perdebatan gelar antara S.Pd.I dan S.Pd sudah diterangkan dalam keputusan Menteri Agama dan kami dari pihak akademik sendiri hanya melaksanakan perintah dari atasan saja,” ungkap Kamaruddin,S.E selaku Kabag Akademik Biro UIN SU.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa mahasiswa yang sidang sebelum keluarnya peraturan Menteri Agama akan mendapat gelar S.pd.I dan mahasiswa yang sidang setelah keluarnya peraturan Menteri Agama akan mendapatkan gelar S.Pd. dan peraturan itu keluar tanggal 09 Agustus 2016. “Untuk gelar S.Pd dan S.Pd.I itu bukan tergantung dari dia kapan melaksanakan wisudanya, tapi tergantung kapan mahasiswa itu melaksanakan sidangnya,” tambahnya.

Kamaruddin, S.E juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan gelar untuk tiap-tiap fakultas. “Tidak ada perbedaan antara fakultas yang ini dan itu semua disamakan bergelar belakangnya ‘I’ asalkan sidangnya di bawah tanggal 09 Agustus 2016, maka dari itu semuanya tergantung dari negara. Kalau misalkan ijazah dan gelar S.Pd dan S.Pd.I tidak diakui negara, mereka bisa menuntut negara sebab keputusan ini semua dari negara,” jelasnya.

Selanjutnya dia menuturkan bahwa tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara gelar S.Pd dan S.Pd.I. “Untuk gelar tidak jauh berbeda, hanya saja pada gelar S.Pd lebih menekankan pada SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) dan disitu lebih menekankan tentang keahlian yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut sedangkan S.Pd.I tidak menggunakan itu,” tutupnya.

Reporter         : Fitriana dan Siti Arifah Syam

Editor             : Nurul Farhana Marpaung

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles