Mengupas Kebebasan Berpendapat di Media Online

- Advertisement - Pfrasa_F

Penulis : Muhammad Alfiansyah

Pada 2017, lembaga riset pasar e-Marketer memperkirakan jumlah netter Indonesia akan mencapai 112 juta orang. Dengan jumlah pengguna internet yang cukup besar tersebut tentu memberikan peluang yang sangat  besar untuk menuliskan pemikiran kita ke media online. Mayarakat dapat dengan mudah menyampaikan pendapat atau opini menggunakan layanan atau fasilitas yang tersedia di internet.

UUD 1945 Pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang, namun perlu diingat yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat disini bukan sesuka hati menuangkan isi pikiran begitu saja melainkan harus memiliki informasi atau data yang mendukung, dengan seperti itu apa yang penulis ingin suarakan baik melalui media sosial maupun media cetak tidak menimbulkan permasalahan yang nantinya akan menjadi batu sandungan bagi penulis itu sendiri.

Contoh kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat adalah seorang wanita yang tidak puas dengan pelayanan sebuah rumah sakit, kemudian menuliskan hal tersebut melalui surat pembaca di suatu media online yang menimbulkan pengajuan tuntutan dari rumah sakit dengan memanfaatkan UU ITE pasal 27  ayat 3 tentang pencemaran nama baik (jurnal kebebasan berpendapat, Akhmad Syafruddin). Tentu dalam kasus ini hak-hak kebebasan berpendapat di media massa online tidak mendapat tempat yang nyaman karena dapat menimbulkan reaksi berlebihan dari pihak yang merasa dirugikan, bagaimana hal ini bisa terjadi? Tentu karena rasa tidak terima dari salah satu pihak menyangkut institusinya.

Dalam hal ini hak-hak kebebasan berpendapat seperti dibungkam dengan pasal “Pencemaran nama baik,” seharusnya dengan adanya kasus tersebut ada undang-undang baru yang lebih baik dengan tidak menyudutkan seseorang yang mengeluarkan pendapat di media online.

Kasus kebebasan berpendapat di media online yang dibungkam ini tentu menurunkan minat daya pikir kritis pengguna internet, pasalnya salah-salah berdalih maka hukumlah yang berbicara. Hal ini tidak sesuai dengan pendapat Stephen king. “Menulis merangsang pemikiran, jadi saat anda tidak bisa memikirkan sesuatu untuk ditulis tetaplah mencoba untuk menulis” demikian kata-kata yang diungkapkan Stephen King seorang ahli fisika. Dalam kalimat yang diungkapkan Stephen tersebut dapat dilihat motivasi menulis itu harus benar-benar ditumbuhkan, merangsang pemikiran bisa membuat seseorang yang biasa hanya berpendapat dengan visual (suara) yang tentu tidak akan selamanya dikenang, ingin benar-benar pendapatnya dikenang dalam bentuk tulisan baik media cetak maupun media online.

Media Massa Online Nafas Baru Bagi Kebebasan Berpendapat

Tidak bisa dipungkiri ketika media masih terpatok pada media cetak seperti majalah dan koran, pendapat yang sedikit menyimpang (dalam hal ini kritis terhadap jalannya roda kepemerintahan) akan sulit ditembus di media tersebut karena akan berdampak panjang dengan dimuatnya pendapat “menyimpang” karena di nilai dapat menggoyangkan tembok kekuasaan. Berbeda dengan media massa online yang berkembang saat ini, segala hal yang ingin dipublikasikan kepada khalayak dapat dengan mudah disampaikan, misalnya melalui facebook dan media sosial lainnya.

Kehadiran media-media online dianggap menjadi angin segar bagi penulis karena dapat mempermudah penulis untuk mengakses informasi. Namun kita harus memperhatikan beberapa aspek agar kebebasan berpendapat tidak disalah gunakan, seperti sumber informasi yang jelas, tidak adanya kebohongan dalam kepenulisan dan tulisan tersebut bermanfaat bagi orang lain.

Media Sosial Menjadi Alat Kritik Pemerintah

Jalannya roda pemerintahan perlu diawasi dengan baik, agar program-program kerja yang sudah dicanangkan dapat terlaksana dengan baik. Media menjadi alat kontrol pemerintahan dengan memberikan kritik yang membangun atas kinerja pemerintah.

Pejabat pemerintahan saat ini sangat aktif ber-media social, contohnya saja presiden Indonesia yang memiliki akun pribadi Facebook maupun Instagram. Bukan hanya presidennya saja, para menteri juga menggunakan akun media sosial dengan dalih untuk lebih mudah berinteraksi dengan rakyat.

Rakyat sudah diberi kemudahan untuk berkomentar dan mengkritik jalannya roda pemerintahan. Maka silahkan berargumen di kolom komentar pejabat pemerintahan, silahkan keluarkan pendapat dan kritik sosial di akun tersebut, sebab mereka sudah membuka jalan, tinggal bagaimana kita sebagai pengguna aktif internet yang katanya sudah menembus 112 juta orang ini memanfaatkannya sesuai jalur yang telah ditentukan.

Editor : Maya Riski

- Advertisement -

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles