Rincian Alokasi Dana Rp405, 1 Triliun untuk Penanganan Covid-19

- Advertisement - Pfrasa_F
Desain oleh: Isra Della Aulia

Penulis: Isra Della Aulia

Dalam mengatasi dampak Virus Corona (Covid-19), pemerintah telah menyusun kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Di mana dana tambahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dana ini akan digunakan untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus, serta program pemulihan ekonomi nasional.

Alokasi dana bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun. Dengan rincian Rp65,8 triliun digunakan untuk belanja penanganan kesehatan seperti masker, alat pelindung diri (APD), penyanitasi tangan, tes kit, dan lain-lain. Pemberian insentif untuk tenaga medis baik di pusat maupun daerah sebesar Rp5,9 triliun. Dengan rincian Rp15 juta dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, Rp7,5 juta perawat, dan Rp5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya. Dan santunan kematian untuk keluarga tenaga medis Rp300 juta.

Alokasi dana untuk perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun. Di mana untuk jaringan pengamanan Rp65 triliun dengan rincian, Rp8,3 triliun digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Rp10 juta keluarga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sembako untuk 4,8 juta KMP yang mengalami kenaikan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima KPM sebesar Rp10,9 triliun.

Pemberian diskon tarif listik Rp3,5 triliun untuk pelanggan pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Pemberian insentif untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp1,5 triliun. Selain untuk jaringan pengamanan, dana ini akan digunakan untuk penyesuaian anggaran pendidikan Rp20 triliun dan cadangan pemenuhan kebutuhan pokok dalam operasi pasar dan logistik sebesar Rp25 triliun.

Dana untuk dukungan industri mendapatkan alokasi sebesar Rp70,1 triliun. Dengan penggunaan untuk cadangan perpajakan/ Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp64 triliun, dalam rincian Rp 52 triliun untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian pemberian stilumus untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp6,1 triliun. Dan tambahan dana sebesar Rp150 triliun akan disalurkan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun sumber dana yang digunakan berasal dari Penerbitan Surat Berharga yang lebih tinggi dari target APBN mencapai Rp549,6 triliun. Pemerintah menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp5,7 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp1,3 triliun. Serta penerbitan surat utang yang mencapai Rp449,9 triliun.

Editor : Rindiani

- Advertisement -

Share article

Latest articles