UKT Turun, Lengkapi Berkasnya

- Advertisement - Pfrasa_F
Desain oleh: Lahza Taya Agnieszka

Penulis: Lazha Taya Aqnieszka

UIN SU  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.34/Un.11.WR.1/B.5b/PP.00.9/06/2020 tentang Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2020-2021 Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor UIN SU, Prof. Dr. Syafaruddin, M.Pd.

Pengajuan penurunan UKT hanya  berlaku bagi mahasiswa program studi sarjana (S1) dan program studi DiplomaIII (D3). Pengajuan tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 s/d 26 Juli 2020 secara daring melalui tautan https://uktcovid19.uinsu.ac.id.

Keringanan UKT tersebut tidak diberikan kepada mahasisa/i yang orang tuanya Pejabat Negara, Anggota DPR/DPD/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, TNI, Polri, Hakim, Pegawai BUMN/BUMD. Hal yang sama juga  berlaku bagi mahasiswa/i yang mendapatkan beasiswa bidikmisi, beasiswa dari instansi, juga mahasiswa yang berada pada kelompok UKT satu.

Tata cara pengajuan pengurangan UKT melalui aplikasi UKT Covid-19

  1. Bukalah aplikasi UKT Covid-19 melalui  aplikasi yang telah disediakan melalui tautan: https://uktcovid19.uinsu.ac.id
  2. Login terlebih dahulu pada aplikasi dengan memasukkan NIM sebagai username, dan password yang sama dengan Portalsia Mahasiswa masing-masing. Jika sobat  kampus menemukan kendala saat login, sobat kampus dapat menghubungi pihak Helpdesk UIN SU.
  3. Setelah berhasil login, sobat kampus aakan diarahkan pada laman dashboard aplikasi, pada laman ini dihimbau bagi sobat kampus sekalian untuk membaca informasi-informasi penting yang terdapat di dalamnya dan memperhatikan tanggal penting yang terdapat pada lini masa agar  sobat kampua tidak ketinggalan hal-hal penting lainnya.
  4. Kemudian, silahkan klik “Pengajuan” pada menu aplikasi UKT Covid-19 atau dapat juga dilakukan dari side menu di aplikasi.
  5. Pada laman pengajuan ini data diri kita akan ditampilkan, begitu juga dengan  data orang tua dan data UKT masing-masing mahasiswa. Yang terintegrasi dengan portal akademik dan pembayaran mahasiswa.
  6. Sekedar himbauan saja bagi sobat kampus sekalian yang UKT-nya pada kelompok satu, penerima beasiswa bidikmisi dan kerja sama, tidak diperkenakan untuk melakukan pengajuan penurunan UKT. Sistem akan secara otomatis melakukan highlight untuk UKT tersebut.
  7. Kemudian sobat sekalian harus melengkapi beberapa dokumen wajib dan dokumen pilihan yang juga telah tertera pada SE sebelumnya, yaitu untuk dokumen wajib meliputi: surat permohonan keringanan UKT dan Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 6000. Dan untuk dokumen pilihan ada: 

– Surat keterangan kematian orang tua;

– Surat keterangan PHK dari perusahaan akibat Covid-19;

– Surat keterangan mengakui penutupan tempat usaha akibat Covid-19;

– Surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan.

Keempat dokumen pilihan ini hanya salah satu saja yang wajib diunggah. Dan sebaiknya seluruh dokumen dibuat dalam format Pdf, kalaupun dalam format gambar pastikan bahwa resolusinya tidak melebihi 4000×4000 pixel dan ukuran failnya maksimal 2 MB.

  1. Sebelum menyimpan pengajuan akan timbul “Ikhtisar” dari apa yang telah kita unggah ataupun input. Pastikan agar tidak ada lagi dari syarat dan poin yang berwarna merah terutama dokumen yang tidak terunggah. 
  2. Apabila semua poin yang ada sudah berwarna hijau, klik tombol  “Ajukan Pengurangan Ukt”. Jika berhasil akan muncul status proses simpan dan pesan “data Pengajuan Berhasil  di-Update” pada laman dashboard.
  3. Kemudian untuk memastikan pengajuan sobat kampus telah masuk ke sistem, silakan klik tombol “Status” pada menu aplikasi.
  4. Perhatikan bahwa status pengajuan sobat kampus telah terceklis dengan warna hijau, dan terdapat sebuah pesan “Anda sudah berhasil mengajukan pengurangan UKT” disertai tanggal kamu melakukan pengajuannya. 
  5. Jika kamu masih memiliki kendala pada saat pengisian dan adanya beberapa data yang tidak sinkron silahkan untuk menghubungi Helpdesk atau bergabung dengan grup telegram helpdesk ukt COVID-19.

Editor: Nurul Liza Nasution

- Advertisement -

Share article

Latest articles