Penulis: Tara Naura dan Nafa Dwi Fadhillah
Mulai 3 Juli s.d 20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Nah, wilayah mana saja yang terkena pemberlakuan ini?Â
Awalnya, PPKM Darurat ini untuk wilayah Jawa–Bali saja, namun seiring banyaknya lonjakan beberapa wilayah luar Jawa yang awalnya PPKM mikro menjadi darurat. Ada 15 wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan untuk melakukan PPKM Darurat, yakni Pontianak, Singkawang, Berau, Balikpapan, Bontang, Batam, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Mataram, Sorong, Manokwari, Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, dan Medan.Â
Nah, sudah tahu belum apa sih yang membedakan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro? Mari simak poin-poin di bawah ini:
- Aturan Work From Home (WFH)
Pada PPKM Darurat, sektor nonesensial 100% pekerja diharuskan untuk bekerja dari rumah. Sektor sensial diberlakukan 50% maksimum pekerja untuk bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.Â
- Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.Â
- Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
- Pusat perbelanjaan
PPKM darurat diharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.Â
- Restoran, kafe ataupun warung
Pada PPKM darurat diharuskan seluruh restoran, kafe, ataupun warung dilarang untuk membuka makan di tempat untuk para pembeli dan diharuskan untuk membawa pulang.Â
- Transportasi umum
PPKM darurat mengatur penumpang dalam transportasi umum pada batasan maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Â
- Kegiatan masyarakatÂ
PPKM Darurat mewajibkan pada resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.Â
- Aturan lain PPKM daruratÂ
Terdapat tiga aturan tambahan yang akan diberlakukan dalam PPKM darurat, yakni sebagai berikut
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.Â
- Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.Â
- PPKM Mikro tetap dilaksanakan di RT/RW zona merah.
Editor: Nurul Liza Nasution