Medan, Dinamika Online – Demi meredam permasalahan yang muncul mengenai larangan penyampaian aspirasi di depan umum bagi organisasi ekstra, pihak rektorat mendudukkan SEMAF dan DEMAF setiap fakultas di ruang sidang Birokrasi UIN SU, Senin (2/4).
Pada pertemuan itu rektor menegaskan bahwa peraturan mengenai larangan penyampaian aspirasi di depan umum bagi organisasi ekstra merupakan peraturan dari Dirjen Dikti No 26 Tahun 2002. “Itu keputusan dari menteri. Kalau tidak setuju, tidak ada gunanya. Kalau masalahnya terus begini, UIN tidak akan bisa jadi juara. Saya yang diberi wewenang dan itu saya jalankan. Maka kita usahakan tidak demo,” ungkapnya.
Kurangnya sosialisasi tentang peraturan larangan menyampaikan aspirasi membuat sebagian mahasiswa miss informasi terhadap peraturan ini. “Kami merasakan bahwa sosialisasi yang dilakukan perihal peraturan ini belum sepenuhnya mampu menyamakan pandangan kami tentang penerapan peraturan tersebut,” ujar Ikhsan Faisal Angkat selaku perwakilan dari SEMAF FUSI.
Reporter : Syafrita dan Anisa Rizwani
Editor    : Nanda Septian