IWO Diskusikan Kompensasi Pemadaman Listrik

- Advertisement - Pfrasa_F
Foto: Dok. Dinamika

Medan, Dinamika Online — Menyoalkan ganti rugi mengenai pemadaman listrik, Ikatan Wartawan Online (IWO) melaksanakan dialog publik dengan tema “Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik” tepatnya di Penang Corner Cafe, Rabu (14/8).

Kompensasi menurut pernyataan Supriadi perwakilan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) langsung dibayarkan melalui tagihan rekening. “Kompensasi terkait pemadaman listrik maupun frekuensinya sudah diatur di Permed SDM no.7 tahun 2017, hanya saja karena kompensasi ini sifatnya langsung ditagihan rekening selanjutnya maka, pelanggan biasa tidak merasa sudah dapat kompensasi,” ucapnya.

“Sumut pernah membayar 50 milyar untuk kompensasi pada tahun 2015. PLN terus melakukan perbaikan untuk meminimalisasi terjadinya gangguan. Dalam 10 tahun PLN punya program yang akan kami bangun mudah-mudahan ini akan memperkecil gangguan. Dengan ini, kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam kelangsungan kelistrikan dan jika tidak mau repot nanti bisa lapor kepada PLN,” tambah Supriadi.

Tety selaku perwakilan dari Ombudsman mengatakan, kompensasi yang diberikan harus seimbang dengan kerugian masyarakat. “Seharusnya seperti judul dialog kita, Kompensasi harusnya itu balance terhadap apa kerugian yang dialami oleh masyarakat. Tapi ini kompensasi tidak jelas, pasti masyarakat tidak merasa dikasih kompensasi karena tidak terlihat,” tutupnya.

Reporter : Nur Halimah Syafira dan Putri Chairunnisa

Editor     : Cut Syamsidar

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles