Cegah Penyebaran Covid-19, UN 2020 Ditiadakan

- Advertisement - Pfrasa_F
Presiden Joko Widodo. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Medan, Dinamika Online – Presiden Joko Widodo secara resmi mengambil kebijakan meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 setelah melakukan rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020 hari ini. Keputusan peniadaan UN ini diambil mengingat prediksi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin masif hingga bulan April mendatang, Selasa (24/3).

“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat,” terang Fadjroel Rachman selaku juru bicara presiden kepada awak media yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (24/3).

Baca juga: Cegah Covid-19, UIN SU Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Fadjroel menambahkan kebijakan peniadaan UN ini harus diikuti oleh partisipasi masyarakat yang sekarang ini sedang melakukan pembatasan aktivitas sosial. “Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah dirumah,” tuturnya.

UN dibatalkan untuk tingkat sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiah, sekolah menengah pertama (SMP) atau setingkat madrasah tsanawiah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), atau setingkat madrasah aliah (MA). Perencanaan penghapusan UN juga telah disepakati oleh pemerintah mulai tahun 2021.

Baca juga: Sumut Berduka, 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya ketua komisi X DPR RI, Syahrul Huda sudah memberikan keterangan terlebih dahulu terkait peniadaan UN 2020 setelah melakukan rapat daring antara anggota komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN dibawah ancaman wabah Covid-19,” ujarnya pada Senin (23/3) malam.

Syahrul juga menerangkan saat ini Kemendikbud bersama DPR RI sedang mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kebijakan ini hanya dapat diambil jika pihak sekolah mampu melaksanakan USBN secara daring.

Reporter : Wahyu Nizam

Editor : Khairatun Hisan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles