Addin Edisi 269: Khalwat, What is it?

- Advertisement - Pfrasa_F
Ilustrasi: Mustika Khairunnisa

Oleh: Nur Fadilah

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah setan(HR. Ahmad).

Makna Khalwat

Khalwat berasal dari Bahasa Arab yaitu kata Khalaayakhluukhalwatan yang berarti mengasingkan diri. Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara dua orang yang bukan mahram menyepi tanpa bersama orang lain atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khalwat berarti berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sunyi atau tersembunyi.

Seseorang yang berdoa pada sepertiga malam sambil mengadu kepada Allah Swt di saat orang lain masih menikmati alam mimpi dalam tidurnya juga disebut khalwat, yaitu merasakan kebersamaan dengan Allah Swt tanpa kesertaan orang lain.

Larangan Berkhalwat

Perbuatan khalwat merupakan suatu larangan yang telah Allah Swt jelaskan dalam surah Al-Isra, ayat 32 yang berbunyi:

…dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Menurut kaidah usul fikih, hukum asal sesuatu adalah boleh. Namun, karena ada sebab dan akibatnya serta melanggar ketentuan syariat, maka hukumnya menjadi haram. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Thabrani dan Baihaqi).

Dari penjelasan hadis di atas, apakah maksud dari “setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua?”. Al-Munawi berkata: “setan menjadi penengah di antara keduanya dengan membisikkan mereka (untuk melakukan maksiat), menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu, sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga terlihat indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya setan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari perzinaan” (Faidhul Qodir 3/78).

Setan adalah makhluk Allah yang hidup terselubung, tidak dapat dilihat oleh mata, namun dapat dirasakan. Ketika seseorang berkhalwat, maka akan timbul syahwat dan nafsu yang tidak disadari. Maka, saat seperti inilah setan mulai beraksi.

Khalwat yang diperbolehkan

Mengenai khalwat, Ibnu Hajar Al-Asqolani membagi dua hukum perbuatan khalwat yaitu khalwat yang diperbolehkan dan yang diharamkan. Adapun khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw kepada shahabiyah dari kaum Anshor ketika ingin bertanya dan membicarakan sesuatu yang bersifat rahasia yang malu jika diungkapkan di depan umum.

“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang pikirannya agak bingung berkata kepada Nabi Saw: ‘Wahai Rasulullah, saya ada perlu denganmu’. Maka Rasulullah Saw berkata: ‘Wahai ummu Fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu’. Maka Nabi Saw pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya”.

Beliau berduaan dengan shahabiyah tersebut tidaklah tersembunyi, namun dapat dilihat oleh khalayak. Mereka hanya menepi di pinggir jalan agar dapat berbicara secara perlahan.

Penjelasan hadis di atas, Ibnu Hajar mengingatkan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabi (bukan mahram) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam). Hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya dengan syarat ia aman dari fitnah. Namun, perlu dipahami bahwa khalwat yang diperbolehkan adalah khalwat yang tidak mengundang gejolak nafsu pelakunya. Sebagaimana perkataan Aisyah radiallahu anhu yang berbunyi:

“Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi Saw bisa menahan syahwatnya.

Sebaliknya, khalwat yang diharamkan ialah menyepi lelaki dan perempuan yang bukan  mahram dan tertutup dari pandangan manusia. Khalwat yang haram adalah mengundang syahwat yang berimbas pada maksiat. Sehingga dapatlah dikatakan bahwa khalwat seperti ini merupakan salah satu sarana pendekatan zina.

Khalwat online, bolehkah?

Di zaman serba canggih ini, hampir semua orang memiliki gadget. Setiap persimpangan jalan selalu terlihat orang-orang berjalan dengan memegang gadgetnya. Tak jarang di tempat keramaian yang masih dalam satu atap, namun berada dalam dunia yang berbeda. Inilah zaman kita, di mana kecanggihan komunikasi tidak dapat dihindari dan menjadi konsumsi primer.

Sejalan dengan hal itu, alat komunikasi yang digunakan memiliki banyak pengaruh yang tidak kita sadari. Baik itu pengaruh positif maupun negatif. Meskipun dalam jarak jauh, seseorang bisa terhubungan melalui telepon suara maupun gambar. Bahkan, dari luar negeri sekalipun kita dapat melihat wajah yang seolah-olah hadir di hadapan kita. Namun, tahukah kita bahwa alat komunikasi ini bisa menjadikan boomerang bagi kita hingga terjerumus ke  dalam perzinaan?

Faktanya, meski kita di dalam dunia nyata yang tidak sedang berdua-duaan (khalwat), namun di dunia maya justru berbuat sebaliknya. Seperti bersenda gurau melalui telepon, whatsapp, line, messanger, hingga menyendiri di kamar merupakan hal yang dianggap biasa oleh teman, sahabat, dan saudara kita.

Khalwat online adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang tidak diketahui oleh orang lain melalui media sosial. Ketika keduanya sedang asyik mengobrol dan berbincang-bincang, maka saat itu pula setan berusaha mengganggu keduanya Berjam-jam tanpa merasa dikawal yang akhirnya membangkitkan hawa nafsu. Mungkin awalnya hanya sebatas mengingatkan untuk ibadah, namun berujung kepada maksiat. Seperti yang mulanya mengingatkan kewajiban salat, kemudian menjanjikan pertemuan agar hubungan semakin dekat tanpa ikatan akad. Maka, inilah tipu daya setan yang tidak kita sadari.

Manusia yang sudah menanamkan keimanan dalam hatinya, tentu tidak akan berani berkhalwat, terkecuali ada tuntutan dari suatu keperluan. Maka, hal ini dibolehkan dengan syarat menjaga pembicaraan dari obrolan yang unfaedah. Salah satu agar kita bisa menjaga diri dari perbuatan buruk yang tidak diinginkan, maka ajaklah teman untuk menghindari diri dari perbuatan yang mendatangkan fitnah, dan yakinlah bahwa Allah Maha Melihat atas segala perbuatan hamba-Nya.

Penulis merupakan mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah, semester IV

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles