Soal UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Tak Ada Rakyat yang Disengsarakan

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto/Dok. Humas Sumut)

Medan, Dinamika Online – Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No.30, Medan, Selasa (13/10). Saat aksi berlangsung, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menemui para unjuk rasa lalu berpesan kepada masyarakat untuk sabar menunggu draf isi dari UU Cipta Kerja, Kamis (15/10).

Edy juga menyampaikan bahwa ia berjanji akan menelaah isinya bersama dengan buruh dan memastikan tidak akan dibiarkannya rakyat Sumut sengsara karena UU tersebut. “Saudara-saudara saya sekalian, karena kalian yang pilih saya jadi gubernur, percayakan pada saya, saya tidak akan memihak pada sesuatu yang membuat rakyat saya sengsara,” ujar Gubernur Edy yang disambut pekikan takbir dari pendemo, dilansir dari Humas Sumut, Selasa (13/10).

“Saya bukan tak inginkan kalian untuk demo, tapi saya ingatkan bahwa saat ini sudah lebih dari 11.000 orang yang sudah terkonfirmasi positif, saya sayang sama kalian, jadi tolong lah minimal pakai masker, jangan ada yang tidak pakai masker, satu terpapar semua orang di sini akan kenak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Edy juga mengatakan bahwa, masih banyak informasi bohong terkait UU Cipta Kerja yang cenderung fitnah. “Kalau ada hal-hal yang tidak baik jangan langsung percaya, kapan pun kalian ingin bertemu akan saya temui, tabayun dulu, pastikan segala sesuatunya, jangan coreng agama kita, jangan mau disusupi oleh kepentingan kepentingan orang lain,” tegasnya.

Salah seorang pendemo Azhari Alaska Ginting, Gurbenur Pema USU memberikan tanggapan mengenai RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pernyataan presiden tentang RUU Cipta Kerja ini menunjukan kecacatan formil terhadap UU. “UU Cipta Kerja sebenarnya belum disahkan, melainkan masih menunggu penandatanganan oleh presiden. Tetapi mengingat pernyataan presiden yang mengatakan bahwa tidak ada cara lain selain judicial review untuk membatalkan RUU ini artinya besar kemungkinan RUU ini akan menjadi UU,” ujarnya.

“Tapi saya secara pribadi jujur menyayangkan dengan statement itu karena, berpandangan secara mahasiswa hukum bahwa terjadi cacat formil terhadap UU ini dikarenakan dalam proses prosedurnya yang tidak memenuhi ketentuan pembuatan perundangan-undangan, artinya RUU ini memang tidak bisa disahkan dan harus dikeluarkan Perpu oleh presiden,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azhari sangat mengapresiasi kepeduliaan yang ingin dibangun oleh Pemerintah Daerah. “Tanggapan saya pribadi baik, artinya ada kepeduliaan yang ingin dibangun oleh Pemerintah Daerah tidak hanya Gubsu. point penting yang ingin kita dapat di sini bahwa pimpinan daerah betul betul menyuarakan keresehan rakyat-rakyanya,” tutupnya.

Reporter : M. Rio Fani dan Tumbularani

Editor      : Ayu Wulandari Hasibuan

- Advertisement -

Share article

Latest articles