Tidak Hanya Diteruskan, Tetapi Luruskanlah!

- Advertisement - Pfrasa_F
Foto: www.googleimage.com

Penulis: Rahmanuddin

Keadaan politik Tanah Air saat ini sedang memanas. Mungkin saja diakibatkan oleh suhu politik yang mulai memanas. Apalagi dalam waktu dekat, pesta politik tanah air pun akan bergulir. Tahun 2018 mendatang beberapa daerah akan menyelenggarakan pesta demokrasi. Atau biasa disebut sebagai Pemilukada (Pemilihan Kepala Daerah) yang meliputi Pemilihan Kepala Daerah untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum pusat www.kpu.go.id syarat dukungan pasangan calon Perseorangan berlangsung selama 1 tahun yakni dari 31 Januari 2017 hingga 3 Januari 2018. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon pada 1 Januari 2017 hingga 13 Februari 2018. Kemudian untuk masa kampanye, KPU pusat menjadwalkannya pada 15 Februari 2018 hingga 13 Juli 2018. Pada 17 Maret hingga 26 Juni 2018 adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Setelah selesai pendistribusian, KPU pusat memberikan waktu untuk pemungutan dan penghitungan suara dimulai dari 12 Juni hingga 3 Juli 2018.

Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi dan penghitungan suara ini berlangsung selama 13 hari dimulai dari 27 Juni hingga 9 Juli 2018. Cukup lama untuk proses rekapitulasi suara sebab KPU pusat tidak menginginkan adanya suara ganda atau untuk menghindarkan sensitifitas rakyat dalam memilih terhadap Komisi Pemilihan Umum. Adapun jadwal menyusul diluar perkiraan KPU adalah penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Penetapan ini tergantung kepada berapa lama proses rekapitulasi suara dan kajian terhadap Paslon (pasangan calon) yang memenangkan suara terbanyak.

Setelah terpilih atau ditetapkan Paslon sebagai pemenang pilkada, tentu pasti ada sengketa perselisihan hasil pemilihan , KPU pun sudah menduga kemungkinan terjadinya perselisihan suara, maklum saja sifat seperti ini masih familiar di Indonesia.

Untuk mengatasi perselisihan hasil pemungutan suara, KPU tentunya menggelar semacam cara untuk mengatasi perselisihan antara pasangan calon untuk menghindarkan dari perselisihan yang berkelanjutan. Jika telah selesai dalam mendinginkan suhu perselisihan antara Paslon, seperti sidang yang dilakukan untuk memutus perkara, maka dengan ini KPU menetapkan Paslon sebagai pemenang dan akan melanjutkan kursi pemimpin di daerahnya. Penetapan Paslon ini berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Informasi lain diperoleh dari kabar berita online www.kompas.com, Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah yang digelar pada 27 Juni 2018 mendatang. Diantaranya adalah 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota. Keputusan penyelenggaraan Pilkada telah terpampang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada sudah menyebutkan pelaksanaan pilkada tahun 2018 digelar pada Juni 2018 mendatang.

Soal penyelenggaraan pilkada serentak 2018 mendatang, rakyat benar-benar membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki “Jumbo Electability”, bukan hanya sekadar memiliki kemampuan yang sudah umum dimiliki oleh setiap orang. Kalau hanya untuk sekadar menjadi pemimpin, rakyat jelata pun bisa memimpin. Hanya saja, pemimpin yang sedang dibutuhkan masyarakat menurut saya adalah Mereka (Pemimpin) yang mempunyai banyak kemampuan yang sangat menonjol dari dirinya daripada kekurangannya. Seperti yang telah disebutkan diatas, pemimpin harus memiliki, “Jumbo Electability”.

Pemimpin seperti itu sudah banyak di Indonesia, jika disandingkan dengan zaman now, itu sudah tak relevan. Karena kebanyakan orang berpikir, kita harus meneruskan generasi Indonesia untuk selanjutnya. Menjadi generasi penerus belum tentu mampu menjungkalkan persepsi buruk dunia terhadap Indonesia. Apalagi untuk kasus-kasus korupsi di Indonesia yang katanya sudah menjadi budaya leluhur Indonesia. Itulah PR generasi muda indonesia saat ini, bukan hanya sebagai penerus perpolitikan tanah air, tetapi juga membawa perubahan. Banyak persepsi itu datang karena citra buruk yang sudah diborgol untuk Indonesia. Rakyat juga berpikiran demikian. Dari segala macam pandangan negatif itu, maka solusi mutakhirnya adalah menjadi generasi pelurus, bukan penerus. Karena belum tentu apa yang diwariskan itu semuanya baik dan bisa dilanjutkan. Jika diluruskan, maka hasilnya adalah kebaikan.

Editor : Ridha Amalia

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles